Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Satuan Tugas mempunyai wewenang:
a. melakukan inventarisasi dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
b. melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
c. melakukan analisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan rekomendasi tindak lanjut penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal;
f. memberikan rekomendasi penghentian Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
g. melakukan pelaporan dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada pihak berwenang; dan
h. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
