Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Satuan Tugas mempunyai wewenang: a. melakukan inventarisasi dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; b. melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; c. melakukan analisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan rekomendasi tindak lanjut penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; e. melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal; f. memberikan rekomendasi penghentian Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; g. melakukan pelaporan dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada pihak berwenang; dan h. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda