Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Satuan Tugas mempunyai wewenang: a. melakukan edukasi dan sosialisasi; b. melakukan pemantauan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; c. memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; d. menyebarluaskan dan/atau memberikan informasi; dan e. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda