Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Satuan Tugas mempunyai wewenang:
a. melakukan edukasi dan sosialisasi;
b. melakukan pemantauan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
c. memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
d. menyebarluaskan dan/atau memberikan informasi;
dan
e. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
