Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Satuan Tugas berfungsi menyelenggarakan kegiatan untuk mencegah dan menangani Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Koreksi Anda
