Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan adalah kegiatan usaha berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran yang dilakukan tanpa izin, kegiatan usaha yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau kegiatan usaha lain yang berpotensi merugikan masyarakat. 2. Entitas adalah orang perseorangan, kumpulan orang, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, atau badan lainnya. 3. Entitas Ilegal adalah Entitas yang melakukan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 4. Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga untuk pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Koreksi Anda