Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari pinjaman.
Koreksi Anda
