Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan infrastruktur perdagangan Unit Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan secara terkoordinasi antara Penyelenggara Bursa Karbon dan Otoritas Jasa Keuangan dengan kementerian terkait.
Koreksi Anda