Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
Penyelenggara Bursa Karbon dilarang menjadi Pihak yang melakukan transaksi untuk kepentingan dirinya sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya.
Koreksi Anda
