Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon, Penyelenggara Bursa Karbon wajib memastikan pengelolaan risiko, serta kecukupan dana dan Unit Karbon dari Pihak yang akan melakukan transaksi Unit Karbon. (2) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengadakan perikatan dengan Pihak lain terkait kegiatan penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda