Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
