Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan rekapitulasi transaksi bulanan pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan ke-5 (kelima) bulan berikutnya;
b. laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan;
c. persetujuan dan/atau penolakan atas Pihak yang mengajukan sebagai pengguna jasa dan/atau perubahan pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
d. perubahan struktur organisasi dan/atau sistem, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
e. pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
f. peristiwa khusus, yang wajib disampaikan paling lambat pada akhir hari perdagangan yang sama;
g. pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak peristiwa dimaksud diketahui; dan/atau
h. hasil rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tersebut, dengan ketentuan akta notarial rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah akta tersebut diterima oleh Penyelenggara Bursa Karbon.
(2) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan laporan rekapitulasi transaksi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pengunduran diri anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat ditunda Otoritas Jasa Keuangan jika pengunduran diri tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan operasional Penyelenggara Bursa Karbon.
Koreksi Anda
