Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Koreksi Anda