Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam melakukan penyusunan peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dapat berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda