Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan penyusunan peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dapat berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
