Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara Bursa Karbon dilakukan dengan memenuhi prinsip:
a. keterbukaan;
b. akses yang sama bagi semua Pihak; dan
c. regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama (same regulation, same activity and same risk).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
