Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara Bursa Karbon dilakukan dengan memenuhi prinsip: a. keterbukaan; b. akses yang sama bagi semua Pihak; dan c. regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama (same regulation, same activity and same risk). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda