Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f terdiri atas: a. pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, paling sedikit memuat: 1. persyaratan untuk menjadi pengguna jasa; 2. prosedur untuk menjadi pengguna jasa; 3. hak, kewajiban, dan/atau larangan pengguna jasa termasuk kewajiban pengguna jasa untuk melaporkan penyelesaian atas transaksinya kepada Penyelenggara Bursa Karbon; 4. pemeriksaan kepada pengguna jasa; 5. biaya; 6. laporan; dan 7. sanksi kepada pengguna jasa; b. Unit Karbon yang diperdagangkan, paling sedikit memuat: 1. kriteria Unit Karbon yang diperdagangkan; 2. prosedur registrasi atas Unit Karbon yang akan diperdagangkan; dan 3. biaya; c. perdagangan Unit Karbon, paling sedikit memuat: 1. tata cara perdagangan Unit Karbon; 2. waktu perdagangan; 3. ketentuan yang menjamin perdagangan Unit Karbon di Penyelenggara Bursa Karbon yang wajar berdasarkan mekanisme pasar; 4. tata cara penyelesaian transaksi; 5. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas; 6. penggunaan sistem perdagangan utama dan cadangan; 7. penghentian perdagangan, kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat; dan 8. biaya transaksi; dan d. pengawasan perdagangan, paling sedikit memuat: 1. parameter pengawasan perdagangan, termasuk parameter penghentian perdagangan atau pengguna jasa; dan 2. tindakan yang diambil dalam hal terdapat adanya indikasi perdagangan yang tidak wajar termasuk penghentian sementara perdagangan.
Koreksi Anda