Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f terdiri atas:
a. pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, paling sedikit memuat:
1. persyaratan untuk menjadi pengguna jasa;
2. prosedur untuk menjadi pengguna jasa;
3. hak, kewajiban, dan/atau larangan pengguna jasa termasuk kewajiban pengguna jasa untuk melaporkan penyelesaian atas transaksinya kepada Penyelenggara Bursa Karbon;
4. pemeriksaan kepada pengguna jasa;
5. biaya;
6. laporan; dan
7. sanksi kepada pengguna jasa;
b. Unit Karbon yang diperdagangkan, paling sedikit memuat:
1. kriteria Unit Karbon yang diperdagangkan;
2. prosedur registrasi atas Unit Karbon yang akan diperdagangkan; dan
3. biaya;
c. perdagangan Unit Karbon, paling sedikit memuat:
1. tata cara perdagangan Unit Karbon;
2. waktu perdagangan;
3. ketentuan yang menjamin perdagangan Unit Karbon di Penyelenggara Bursa Karbon yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
4. tata cara penyelesaian transaksi;
5. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas;
6. penggunaan sistem perdagangan utama dan cadangan;
7. penghentian perdagangan, kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat; dan
8. biaya transaksi; dan
d. pengawasan perdagangan, paling sedikit memuat:
1. parameter pengawasan perdagangan, termasuk parameter penghentian perdagangan atau pengguna jasa; dan
2. tindakan yang diambil dalam hal terdapat adanya indikasi perdagangan yang tidak wajar termasuk penghentian sementara perdagangan.
Koreksi Anda
