Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon wajib melakukan hal:
a. menyediakan sistem dan/atau sarana dalam mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon;
b. menyediakan layanan secara adil, efektif, dan efisien kepada baik calon pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon maupun pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon tanpa diskriminasi;
c. memiliki pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai;
d. memiliki, mengimplementasikan, dan mengembangkan prosedur operasi standar yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan usaha, paling sedikit mengenai pengguna jasa, perdagangan, pengawasan perdagangan, sistem, peraturan, kerahasiaan informasi, dan kelangsungan usaha;
e. mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan atas semua aktivitas pengguna jasa dan data perdagangan Unit Karbon paling singkat selama 5 (lima) tahun;
f. membuat peraturan mengenai pengguna jasa, Unit Karbon yang diperdagangkan, perdagangan, dan pengawasan perdagangan;
g. mengawasi kegiatan perdagangan Unit Karbon yang dilakukan pengguna jasa;
h. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Unit Karbon; dan
i. menyediakan akses dan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan pengawasan atas Penyelenggara Bursa Karbon dan pengguna jasanya, termasuk akses data transaksi secara seketika.
Koreksi Anda
