Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon berakhir apabila: a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. dihukum karena melakukan tindak pidana; d. berhalangan tetap; e. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau f. meninggal dunia.
Koreksi Anda