Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
