Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan calon pemegang saham, calon anggota Direksi, atau calon anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda