Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan integritas serta kompetensi dan keahlian.
(2) Setiap calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum diangkat oleh rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon.
Koreksi Anda
