Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Koreksi Anda