Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam perhitungan kualitas pendanaan, penilaian atas investasi bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti berupa: a. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. (2) Dalam hal dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti melakukan penilaian atas investasi dimaksud pada ayat (1), penilaian dimaksud berlaku bagi seluruh investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang dimiliki dana pensiun. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku bagi dana pensiun yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dan tidak menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya. (4) Penerapan ketentuan mengenai perhitungan kualitas pendanaan bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Koreksi Anda