Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dapat menghitung nilai aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan sebagai bagian dari Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi paling banyak senilai liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.
Koreksi Anda