Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan premi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan; dan
b. tagihan premi reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan kontribusi bagi perusahaan asuransi syariah dan unit syariah
pada perusahaan asuransi, serta perusahaan reasuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan reasuransi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian perusahaan asuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi, serta perusahaan reasuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran kontribusi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran kontribusi bagi polis dengan pembayaran kontribusi cicilan;
dan
b. tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan premi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan kontribusi bagi perusahaan asuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi, serta perusahaan reasuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan:
a. dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran premi
atau kontribusi kepada pemegang polis, peserta, atau tertanggung selama 4 (empat) bulan; dan
b. untuk tagihan premi atau kontribusi yang jatuh tempo pembayaran sejak bulan Februari 2020.
Koreksi Anda
