Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan ketentuan mengenai: a. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan c. pemberian Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda