Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB yang menerapkan kebijakan tertentu terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 harus memiliki kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
(2) Kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam pedoman yang ditandatangani oleh direksi atau yang setara.
(3) Pedoman penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kriteria Debitur yang ditetapkan terkena dampak penyebaran COVID-19; dan
b. sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Koreksi Anda
