Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan plafon Pembiayaan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. (2) Teknis penilaian kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing LJKNB beserta peraturan pelaksanaannya. (3) Plafon Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
Koreksi Anda