Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan plafon Pembiayaan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) Teknis penilaian kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing LJKNB beserta peraturan pelaksanaannya.
(3) Plafon Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku baik untuk 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
Koreksi Anda
