Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka dengan media video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b; dan
b. kriteria perlunya klarifikasi dalam pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB selain calon pemegang saham pengendali LJKNB dan calon pengendali perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berlaku selama jangka waktu status darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
