Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai perlunya klarifikasi dalam pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan pengalaman calon pihak utama LJKNB selain calon pemegang saham pengendali LJKNB dan calon pengendali perusahaan perasuransian dilaksanakan sesuai kriteria dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
