Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Selama jangka waktu status darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di INDONESIA yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
a. 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan dan triwulanan;
b. 1 (satu) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara semesteran; dan
c. 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara tahunan.
(2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan tersebut disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi perusahaan terbuka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian laporan berkala di sektor pasar modal.
Koreksi Anda
