Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID- 19 bagi LJKNB meliputi:
a. batas waktu penyampaian laporan berkala;
b. pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;
d. perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
e. perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;
f. pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti; dan
g. kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Bagi LJKNB yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prinsip syariah.
(4) Dalam hal perlu tindakan tertentu terkait pelaksanaan pengawasan terhadap individual LJKNB, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta individual LJKNB dimaksud untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam rangka pengambilan kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada LJKNB di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LJKNB.
Koreksi Anda
