Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LJKNB meliputi: 1. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas: a. perusahaan asuransi; b. perusahaan reasuransi; c. perusahaan asuransi syariah; d. perusahaan reasuransi syariah; e. perusahaan pialang asuransi; f. perusahaan pialang reasuransi; dan g. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; 2. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; 3. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas: a. perusahaan pembiayaan; b. perusahaan pembiayaan syariah; c. perusahaan modal ventura; d. perusahaan modal ventura syariah; dan e. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan; dan 4. lembaga jasa keuangan lainnya, yang terdiri atas: a. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian; b. lembaga penjamin, yang terdiri atas: 1) perusahaan penjaminan; 2) perusahaan penjaminan syariah; 3) perusahaan penjaminan ulang; dan 4) perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; c. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; d. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; e. badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan penyelenggara jaminan sosial; dan f. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Koreksi Anda