Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
4. Pendiri adalah Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
5. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
6. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
7. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.