Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada masyarakat.
Koreksi Anda