Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan bukti pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Koreksi Anda