Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengumuman dilakukan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pengumuman Laporan Keuangan Berkala yang diaudit wajib memuat paling sedikit: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; c. laporan arus kas; dan d. opini dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang mengaudit Laporan Keuangan Berkala. (2) Dalam hal Laporan Keuangan Berkala mendapat opini selain opini tanpa modifikasian, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib juga memuat paragraf penjelasan atas opini dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal laporan keuangan tengah tahunan tidak diaudit namun dilakukan reviu, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib memuat paling sedikit: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; c. laporan arus kas; dan d. kesimpulan dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang mereviu laporan keuangan tengah tahunan. (4) Dalam hal laporan keuangan tengah tahunan tidak diaudit atau tidak dilakukan reviu, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib memuat paling sedikit: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan c. laporan arus kas.
Koreksi Anda