Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Berkala wajib disajikan dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(2) Kewajiban penggunaan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah.
(3) Laporan Keuangan Berkala dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggunakan Bahasa Inggris.
(4) Laporan Keuangan Berkala yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Laporan Keuangan Berkala yang menggunakan Bahasa INDONESIA.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan yang disajikan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi dalam Bahasa INDONESIA yang digunakan sebagai acuan.
Koreksi Anda
