Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tengah tahunan harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya kecuali untuk laporan posisi keuangan per akhir periode tengah tahunan.
(2) Laporan posisi keuangan per akhir periode tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan per akhir tahun buku sebelumnya.
(3) Laporan keuangan tengah tahunan dapat diaudit atau direviu oleh akuntan publik.
(4) Dalam hal laporan keuangan tengah tahunan diaudit atau direviu, akuntan publik yang melakukan audit atau melakukan reviu tersebut wajib merupakan akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
