Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Kewajiban menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Emiten skala kecil. (3) Emiten skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Berkala menggunakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. (4) Dalam hal terdapat perubahan dalam standar akuntansi keuangan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan standar akuntansi keuangan terkini, sepanjang tidak dinyatakan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda