Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian dan pengumuman laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di INDONESIA dan Bursa Efek di negara lain, berlaku ketentuan: a. batas waktu penyampaian dan pengumuman dapat mengikuti ketentuan otoritas pasar modal di negara lain tersebut, jika otoritas pasar modal di negara lain tersebut mengatur ketentuan mengenai waktu penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala; b. tanggal penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama sama dengan tanggal penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala kepada otoritas pasar modal di negara lain tersebut; c. Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib paling sedikit disajikan dan diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik; dan d. Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain tersebut.
Koreksi Anda