Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Emiten yang hanya menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala, tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala.
Koreksi Anda
