Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftarannya untuk pertama kali dari Otoritas Jasa Keuangan setelah tanggal laporan keuangan tahunan sampai dengan tanggal laporan keuangan tengah tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan namun wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda