Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten atau Perusahaan Publik yang belum menyampaikan atau mengumumkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, dinyatakan tidak menyampaikan atau mengumumkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan apabila: a. laporan keuangan tahunan tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 6 (enam) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian atau pengumuman laporan keuangan tahunan; atau b. laporan keuangan tengah tahunan tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian atau pengumuman laporan keuangan tengah tahunan.
Koreksi Anda