Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 jatuh pada hari libur, Laporan Keuangan Berkala wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda