Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 jatuh pada hari libur, Laporan Keuangan Berkala wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
