Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi. (2) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Koreksi Anda