Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat: a. pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit; b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka reviu; dan c. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit.
Koreksi Anda