Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan tersebut.
Koreksi Anda