Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan Berkala yang diumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
