Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan keuangan tahunan; dan
b. laporan keuangan tengah tahunan.
(4) Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
