Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5781) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: