DUKUNGAN REASURANSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib mengembangkan dan mengimplementasikan strategi dukungan reasuransi untuk penyelenggaraan usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah agar memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi liabilitas.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menelaah implementasi strategi dukungan reasuransi paling sedikit sekali dalam setahun.
(3) Untuk pertama kali, strategi dukungan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 Januari 2016.
(4) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah mengubah strategi dukungan reasuransi, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyampaikan perubahan dimaksud kepada OJK beserta alasannya dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan strategi dukungan reasuransi dimaksud.
Strategi dukungan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit harus memuat:
a. kebijakan reasuransi secara komprehensif dengan memperhitungkan manfaat diversifikasi dan kelayakan pihak reasuransi (counterparty);
b. sistem yang sehat dalam melakukan pemilihan dan pemantauan program reasuransi;
c. ringkasan proses pembentukan retensi sendiri dan monitoring retensi sendiri; dan
d. penanggung jawab pelaksana program reasuransi dan pengendaliannya.
Dalam mengembangkan strategi dukungan reasuransi, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a. profil risiko dari risiko yang ditanggung;
b. kecukupan modal dan akses terhadap penambahan modal;
c. volatilitas klaim masa lalu dan/atau klaim yang diperkirakan;
d. tingkat profitabilitas masing-masing lini usaha;
e. ukuran retensi yang sesuai dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
f. penggunaan program reasuransi proporsional dan nonproporsional;
g. kondisi lingkungan, khususnya untuk daerah yang rawan bencana;
h. kapasitas reasuransi otomatis;
i. optimalisasi kualitas, penggunaan, dan biaya reasuransi;
j. dampak bila reasuradur dalam negeri dengan porsi reasuransi otomatis mengalami kebangkrutan;
k. peringkat reasuradur dalam negeri; dan
l. kondisi pasar reasuransi.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana.
(1) Kewajiban memperoleh dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah untuk:
a. produk asuransi yang bersifat global (worldwide);
dan/atau
b. produk asuransi yang didesain secara khusus untuk perusahaan multinasional.
(2) Kewajiban memperoleh dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah untuk:
a. produk asuransi yang bersifat global (worldwide);
b. produk asuransi yang didesain secara khusus untuk perusahaan multinasional; dan/atau
c. produk asuransi baru yang pengembangannya (product development) didukung oleh reasuradur luar negeri.
(3) Produk asuransi baru yang pengembangannya (product development) didukung oleh reasuradur luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur luar negeri untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak produk asuransi tersebut dilaporkan kepada OJK.
Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dapat memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur luar negeri dengan batasan yang disetujui OJK.
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib mempunyai dukungan reasuransi otomatis.
(2) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri.
(3) Penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertanggungan selain pertanggungan yang memiliki risiko sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK.
(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diperoleh untuk setiap produk asuransi yang dipasarkan, termasuk dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks).
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah telah membentuk cadangan atas risiko bencana (catastrophic risks) maka Perusahaan
Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dikecualikan dari kewajiban memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah mempunyai dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks), besar minimum retensi sendiri ditentukan dengan asumsi kejadian risiko bencana (catastrophic risks) berulang setiap 250 (dua ratus lima puluh) tahun sekali.
(4) Dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sesuai dengan besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Umum wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum dalam negeri; dan
c. dalam hal dukungan reasuransi otomatis dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi otomatis dari perusahaan reasuransi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh Perusahaan Reasuransi dalam negeri dan 2 (dua) Perusahaan Asuransi Umum dalam negeri.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Jiwa wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri; dan
b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi otomatis dari perusahaan reasuransi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh Perusahaan Reasuransi dalam negeri.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri; dan
c. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi otomatis dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 2 (dua) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri; dan
b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi otomatis dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari reasuradur dalam negeri dikarenakan faktor teknis wajib melakukan perbaikan terhadap penyebab tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis dimaksud paling lambat 1 (satu) tahun sejak saat tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis tersebut.
(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikecualikan karena tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis dalam hal:
a. tidak ada reasuradur yang bersedia memberikan dukungan reasuransi otomatis antara lain karena karakteristik risiko yang khusus dari lini usaha asuransi;
b. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru;
c. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi hanya untuk memenuhi permintaan pemegang polis atas paket asuransi yang komprehensif dan tidak memasarkan secara tersendiri; dan/atau
d. risiko yang dikelola tidak melebihi kapasitas retensi sendiri.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki bukti penyebab tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis.
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dalam hal:
a. tidak memperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau
b. dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi untuk risiko yang diterima oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri.
(3) Penempatan dukungan reasuransi fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertanggungan selain pertanggungan yang memiliki risiko sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi
fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud padaayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Umum wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum dalam negeri; dan
c. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh reasuradur luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif dari reasuradur luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh Perusahaan Reasuransi dalam negeri dan 2 (dua) Perusahaan Asuransi Umum dalam negeri.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Jiwa wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri; dan
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif dari perusahaan reasuransi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh Perusahaan Reasuransi dalam negeri.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri; dan
c. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 2 (dua) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri.
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri; dan
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
b. tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri.
Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menempatkan reasuransi structured (layer basis) fakultatif secara across the board untuk seluruh layer.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memilih Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri sebagai ketua (leader) panel reasuransi otomatis.
(1) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis dan/atau dukungan reasuransi fakultatif diperoleh dari reasuradur luar negeri atau reasuradur syariah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1) huruf c, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 21 ayat (1) huruf c, dan Pasal 22 ayat (1) huruf b, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuradur luar negeri atau reasuradur syariah luar negeri yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(2) Dalam hal peringkat reasuradur luar negeri atau reasuradur syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki dan menyampaikan bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, Pasal 13 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (2) huruf b, dan Pasal 15 ayat (2) huruf b, kepada OJK.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi fakultatif dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pasal 20 ayat
(2) huruf b, Pasal 21 ayat (2) huruf b, dan Pasal 22 ayat
(2) huruf b.
(1) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis dan/atau dukungan reasuransi fakultatif dinilai oleh OJK dapat membahayakan dan/atau memperburuk kondisi kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau dapat menjadikan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tidak melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, OJK dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengubah program dukungan reasuransi yang dimilikinya agar lebih sesuai dengan kondisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melaksanakan perintah OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).